Kota Bekasi Masuk Kategori Tinggi Kerawanan Pemilu

Berita, Teknologi28 Dilihat

Bekasi: Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Kota Bekasi masuk dalam kategori tinggi. Hal tersebut berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan, terdapat dua dari empat dimensi Indeks Kerawanan Pemilu. Kedua dimensi tersebut yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Kontestasi. Hal ini mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019.
 
Dia menerangkan, indikator dimensi penyelenggaraan Pemilu terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara. Tepatnya, mengenai fenomena atau peristiwa atau kejadian dalam pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara hingga manipulasi. Di mana peristiwa tersebut menimbulkan gangguan terhadap proses pemungutan suara yang berlangsung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Adanya Pemungutan suara susulan di Pemilu 2019. Di Bekasi Utara, Kaliabang Tengah ada 4 TPS untuk surat suara DPRD Provinsi dan di Bekasi Timur Kelurahan Aren Jaya  untuk surat suara DPD,” katanya kepada Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023 malam.
 

Indikator selanjutnya yaitu ajudikasi dan keberatan atau sengketa pada proses Pemilu 2019.
“Fenomena atau kejadian atau peristiwa yang terkait dengan adanya gugatan dan keberatan serta sengketa atas hasil Pemilu. Tahun 2019 DPC PPP mengajukan perselisihan hasil pemilu di MK,” katanya.
 
Choirunisa menjelaskan, dimensi yang kedua yaitu kontestasi. Pada dimensi ini, indikatornya yaitu kepada kampanye calon yang mencakup pada fenomena atau peristiwa atau kejadian selama masa kampanye yang menunjukkan adanya informasi ataupun materi kampanye yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat serta dapat berpotensi melanggar aturan berkampanye yang sudah ditetapkan.
 
Pada Pemilu 2019, kata dia, terdapat materi kampanye ujaran kebencian di tempat umum yang berujung pada proses hukuman pidana penjara.
 
“Pada Pemilu 2019 adanya pelanggaran pidana pemilu tentang ujaran kebencian yang diproses sampai pengadilan, dengan putusan pengadilan pidana penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan,” paparnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WHS)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Viral, Pembalap Sepada Pra PON di Sumsel Terlibat Kecelakaan Beruntun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *