“Tersangka L ditangkap saat sedang mengangkut batu bara ilegal bermuatan 30 ton. Sedangkan SY mengangkut 20 ton,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, 28 Agustus 2023.
Yudha mengatakan pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tersangka L ditangkap saat sedang mengemudikan mobil tronton warna merah nopol BG 8591 NQ bermuatan 30 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamata Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU), 15 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.
Sedangkan tersangka SY ditangkap saat sedang melakukan pengangkutan batubara menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Batu bara ilegal itu rencanya masing-masing akan dikirim ke Cirebon dan Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait siapa yang menyuruh mengangkut batu bara, pemilik lahan tempat penampungan batu bara, dan siapa penerima batu bara tersebut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” katanya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Quoted From Many Source