“Untuk Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu (periksa Denny), tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan, jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Adi Vivid mengatakan saksi ahli rata-rata masih banyak kegiatan. Maka itu, agenda pemeriksaan saksi ahli selalu tertunda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Begitu ada perkembangan kami akan info kan ke teman-teman,” ujar jenderal bintang satu itu
Dia menyebut penyidik telah memeriksa 12 saksi dan saksi ahli. Dia tak merinci ahli apa saja yang telah diperiksa. Namun, 12 saksi itu belum cukup membuktikan unsur pidana dalam kasus Denny.
“Dalam meminta keterangan ahli itu tidak bisa sekali ya, akan ada tambahan-tambahan lagi supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa,” tutur Adi Vivid.
Sebelumnya, Adi Vivid mengatakan akan segera memeriksa Denny Indrayana. Pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Namun, Adi Vivid belum memastikan waktu pemeriksaan Denny. Alasannya, mantan Wamenkumham itu tengah berada di luar negeri.
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA, berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan ini buntut Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Quoted From Many Source