Razia Tilang Uji Emisi Mulai 1 September, Segini Besaran Dendanya

Berita, Teknologi25 Dilihat

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi mulai 1 September 2023. Razia ini dilakukan terhadap kendaraan sepeda motor dan mobil.
 
Saat ini sedang berlangsung uji coba razia  tilang uji emisi. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan tilang emisi ini masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat.
 
“Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi (hari ini),” ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Sarjoko menyebutkan penjatuhan sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. Berikut ini besaran denda tilang uji emisi.

  1. Sepeda Motor: Rp250.000
  2. Mobil: Rp500.000

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
 
“Supaya masing-masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta,” tuturnya.
 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(RUL)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Ini Tanggapan Waskita Karya Terkait Permohonan Gugatan PKPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *